Dua Pencuri Rumah di Pulau Tidung Ini Tertangkap Berkat Sidik Jari

Dua Pencuri Rumah di Pulau Tidung Ini Tertangkap Berkat Sidik Jari

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 20:42 WIB
Dua Pencuri Rumah di Pulau Tidung Ini Tertangkap Berkat Sidik Jari
Foto: Identifikasi sidik jari di TKP (Dok. Polres Kepulauan Seribu)
Jakarta - Polisi mengungkap pencurian voucher pulsa dan uang Rp 12 juta di rumah seorang warga di Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu. Dua tersangka yang tertangkap tidak dapat mengelak lagi setelah sidik jarinya dicocokkan.

"Kasus pencurian biasa tetapi kami mengedepankan scientific investigation, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi. Salah satunya sidik jari yang ada di TKP cocok dengan sidik jari kedua tersangka," ujar Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart kepada detikcom, Rabu (7/9/2016).
Foto: Identifikasi sidik jari di TKP (Dok. Polres Kepulauan Seribu)

Kedua tersangka, Farid Taruna (34) dan Mohammad Ferdi (18) melakukan pencurian di rumah Ibrahim di Pulau Tidung RT 05/01 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, pada 29 Agustus sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan sempat memotong kabel CCTV di rumah korban," terang John.
Foto: Kedua tersangka pencurian (Dok. Polres Kepulauan Seribu)

Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mendapatkan petunjuk ciri-ciri yang mengarah kepada kedua pelaku. Dari situ, ciri-ciri pakaian yang dikenakan dan tubuh pelaku yang terekam CCTV itu, polisi mengidentifikasi keduanya sebagai pelakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua tersangka mengenakan kaos bertuliskan 'AEROSMITH dan PARTNER'.

"Pada tanggal 5 September, pelaku sudah kami amankan tetapi saat itu mereka mengelak," imbuh John.

Hingga keesokannya, Selasa (6/9), polisi mengambil sidik jari yang terdapat di jendela di rumah korban. Setelahnya dilakukan penelitian antara sidik jari di TKP dengan keduanya, ternyata hasilnya identik.
Foto: Identifikasi sidik jari di TKP (Dok. Polres Kepulauan Seribu)

"Kedua tersangka pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya itu," tambah dia.

Kedua pelaku mengambil uang tunai Rp 12 juta dan voucher pulsa senilai Rp 3 juta di rumah korban. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan emas.

"Tersangka Farid membelanjakan uang hasil curiannya untuk membeli cincin dan kalung emas masing-masing seberat 5 gram," lanjutnya.

Selain menyita perhiasan emas, polisi juga menyita obeng dan pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, voucher pulsa dan seuntai tali. (mei/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads