Kejagung akan Pelajari Putusan MK Terkait Proses Hukum Setnov

Kejagung akan Pelajari Putusan MK Terkait Proses Hukum Setnov

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 20:09 WIB
gedung kejagung/ Foto: dok detikcom
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR, Setya Novanto terhadap UU ITE dan UU Tipikor. Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu putusan dari MK. Kami masih perlu mendalaminya," ujar M. Rum saat dihubungi, Rabu (7/9/2016).

M. Rum mengaku belum dapat memberikan komentar terkait kelanjutan hukum Setnov yang terbelit kasus "Papa Minta Saham".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini saya belum bisa mengomentari (bagaimana kelanjutan proses hukumnya). Tapi sudah ada putusan setebal 126 halaman di tangan saya," tutur M. Rum.

Hari ini MK telah memberikan putusan atas 2 gugatan Setnov. Pada putusan pertama, MK memutuskan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya.

Pada putusan kedua, MK memberikan batasan tafsir "pemufakatan jahat" dalam delik korupsi harus melibatkan dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Sedangkan dalam kasus "Papa Minta Saham", Kejagung mendapatkan bukti rekaman dari mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Untuk diketahui, Novanto menggugat pasal tersebut pasca kasus Papa Minta Saham. Usai diturunkan dari kursi Ketua DPR, Novanto disidik Jaksa Agung HM Prasetyo dengan pasal permufakatan jahat. Merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan 'frase' tersebut, Setnov menggugat ke MK. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads