"Kita akan pelajari dahulu putusan dari MK. Kami masih perlu mendalaminya," ujar M. Rum saat dihubungi, Rabu (7/9/2016).
M. Rum mengaku belum dapat memberikan komentar terkait kelanjutan hukum Setnov yang terbelit kasus "Papa Minta Saham".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini MK telah memberikan putusan atas 2 gugatan Setnov. Pada putusan pertama, MK memutuskan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya.
Pada putusan kedua, MK memberikan batasan tafsir "pemufakatan jahat" dalam delik korupsi harus melibatkan dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.
Sedangkan dalam kasus "Papa Minta Saham", Kejagung mendapatkan bukti rekaman dari mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Untuk diketahui, Novanto menggugat pasal tersebut pasca kasus Papa Minta Saham. Usai diturunkan dari kursi Ketua DPR, Novanto disidik Jaksa Agung HM Prasetyo dengan pasal permufakatan jahat. Merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan 'frase' tersebut, Setnov menggugat ke MK. (rvk/rvk)











































