"Penjelasan saya terima dari Yasonna. Tapi ada ketidakjujuran dari yang bersangkutan," ungkap Sudding dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Baca juga: Ditanya Soal Pegang Paspor AS, Menteri ESDM: Lihat Muka Saya Nih, Padang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketidakjujurannya ketika ditanya teman-teman media tentang kewarganegarannya, dia menunjuk bahwa dia masih fasih Bahasa Indonesia dan mukanya asli orang Padang padahal dia memegang Paspor AS," ujar Sudding.
"Persoalan kewarganegaraan bukan persoalan fisik tapi persoalan hukum," lanjut politisi Hanura itu.
Yasonna Laoly meneguhkan status WNI Arcandra dengan alasan bahwa aturan di Indonesia tidak menganus azas stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Ini menyusul pelepasan status WN Amerika Serikat yang dilakukan oleh Arcandra.
Peneguhan status WNI Arcandra pun melebar. Isu menyebut, pria kelahiran 1970 tersebut mendapat status WNI karena hendak diangkat kembali menjadi Menteri ESDM. Hingga saat ini Presiden Joko Widodo memang belum menunjuk pengganti Arcandra. Luhut B Pandjaitan yang merangkap sebagai Plt Menteri ESDM menyebut pergantian akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ketika yang bersangkutan memegang Paspor asing dan sudah mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai WN AS, maka sesuai Pasal 23 UU Kewarganegaraan, yang bersangkutan kehilangan WNI," ucap Sudding usai RDP.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura MPR itu juga tidak setuju jika Arcandra kembali ditunjuk sebagai menteri. Sikap tidak jujur Arcandra dinilai sudah menjadi contoh buruk yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat negara.
"Ada ketidakjujuran yang bersangkutan sehingga sangat tidak layak dan pantas untuk menduduki posisi jabatan di Indonesia, apalagi sebagai menteri," tutup Sudding. (elz/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini