"Pelaku kami tangkap atas dugaan pencabulan terhadap korban siswa di sebuah SMP di Depok. Dari hasil penyidikan, ternyata korban total ada 5 orang yang usianya rata-rata 12-13 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (7/9/2016).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka sejak 2015 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Rilis kasus pecabulan di Sukmajaya Depok (Dok. Polres Depok) |
Di situ, korban dipaksa untuk menyetubuhi pelaku melalui duburnya. Korban tidak dapat melawan karena diancam akan didatangkan preman bila menolak keinginannya.
Atas laporan tersebut, tersangka selanjutnya ditangkap polisi di rumah kosnya di kawasan Sukmajaya, Depok pada Sabtu (3/9) lalu. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap," lanjut Teguh.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan, untuk mencegah kasus serupa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui 3 pilar.
"Bhabinkamtibmas akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah SD dengan tema ancaman kejahatan terhadap anak-anak agar anak-anak mengetahui bila dirinya dalam keadaan bahaya dan mampu melakukan pertolongan bagi dirinya sendiri," jelas Harry.
Di sisi lain, pihaknya akan mengoptimalkan Bhabinkamtibmas, intel dan buser dalam upaya deteksi dini terhadap pelaku paedofilia. Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polres Depok dan Polsek jajaran akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.
"Kami harapkan juga peran serta masyarakat terutama orang tua agar senantisa memberikan bimbingan dan mengawasi anaknya untuk tidak mudah terbujuk rayu oleh orang asing," paparnya.
Lebih jauh, Harry menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku paedofilia dengan pengenaan pasal terberat.
(mei/bal)












































Foto: Rilis kasus pecabulan di Sukmajaya Depok (Dok. Polres Depok)