Kendati demikian, menurut Susi, dirinya tak bisa melakukan penindakan pada kapal-kapal penyedot pasir lantaran hal tersebut bukan ranah kewenanganya. Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.
"Di Lampung saya dapat SMS berulangkali dari nelayan-nelayan tentang kerusakan dari kapal penyedot pasir galian. Ada 45 titik lainnya, tidak hanya di Lampung, di Makassar, di Kendari, di Bangka terutama. Bahkan ada yang sudah di MA (Mahkamah Agung) diputus untuk dihentikan, sekarang masih jalan terus," kata Susi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya zonasi, yang kasih izin kepala daerah. Wewenang dan tupoksi saya sendiri terbatas. Kita nggak bisa sita alatnya atau penindakan lainnya. Memang penindakan tersebut seharusnya ditambahkan ke kita. Kalau sekarangkan kita hanya bisa kasih surat peringatan, penindakan tak bisa. Karena apa? Tumpang tindih," ujar Susi.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-P, Sudin, mengatakan dirinya berulangkali menerima aspirasi nelayan di Lampung terkait aktivitas kapal sedot pasir yang membuat hasil tangkapan nelayan turun drastis.
"Di Lampung terjadi penyedotan pasir laut di lepas pantai Lampung. Padahal itu daerah tangkapan nelayan tradisional. Sampai hari ini belum ada tindakan dari KKP. Rakyat sudah demo ke DPRD, demo ke Pemda sudah, tapi tidak ada tindaklanjut," kata Sudin.
(rvk/rvk)











































