"Pandangan kita sama dengan menteri bahwa kita tidak boleh membiarkan seseorang dalam keadaan stateless. Prinsip UU Kewarganegaraan kita adalah mencegah orang stateless dan juga mencegah dwikewarganegaraan, kecuali secara terbatas," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Saat rapat, reaksi keras soal pengembalian status WNI Arcandra Tahar sempat datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Politikus Partai Demokrat (PD) ini menyebut Arcandra sebagai pengkhianat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi penjelasan Pak Menteri bisa diterima secara hukum. Bahwa seperti tadi yang disampaikan Pak Benny itu adalah lebih ke aspek politis," ucap Sekjen PPP ini.
SK penetapan Arcandra Tahar sebagai WNI (Elza Astari Retaduari/detikcom) |
Arsul meminta pemerintah juga konsisten soal kewarganegaraan di kasus-kasus lain. Seperti di kasus terorisme, berarti tidak boleh ada hukuman pencabutan kewarganegaraan karena bisa mengakibatkan stateless.
"Karena kalau itu dijatuhkan sama saja dengan pemerintab melegalisasi stateless. Teroris silakan dipidana dengan pidana lain termasuk pencabutan paspor. Tapi tidak mengakibatkan kewarganegaraan hilang," ujar Arsul.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menetapkan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.
SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra. (imk/tor)












































SK penetapan Arcandra Tahar sebagai WNI (Elza Astari Retaduari/detikcom)