PNS Tajir Coba Bunuh Diri, KPK: Dia Tak Diperbolehkan ke Lantai 9 Dulu

PNS Tajir Coba Bunuh Diri, KPK: Dia Tak Diperbolehkan ke Lantai 9 Dulu

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 17:31 WIB
Rohadi saat menghadapi sidang dakwaan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK membantah bahwa ada tindakan fisik Rohadi melakukan upaya bunuh diri secara fisik dengan loncat dari lantai 9 gedung lembaga antirasuah itu. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) itu tidak diperkenankan berkegiatan di lantai 9 terlebih dulu.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa lantai 9 digunakan untuk kegiatan olahraga. Rohadi pun hanya sebatas mengucapkan keinginannya untuk bunuh diri satu kali saat berada di lantai 9.

"Sekitar hari Kamis, 1 September, yang bersangkutan dilihat oleh pengawas atau penjaga rumah tahanan dalam kondisi murung kemudian ditanyakan (kenapa kok murung). Saat ditanyakan terucap kalimat itu yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," kata Priharsa di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dokter KPK memeriksa Rohadi dan merujuknya untuk diperiksa psikiater yang ditindaklanjuti pada hari ini. Selain itu, KPK pun memutuskan agar Rohadi tidak diperkenankan berkegiatan di lantai 9 dulu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Antisipasi dilakukan adalah salah satunya untuk sementara tahanan R ini tidak ke lantai 9," ucap Priharsa.

Terlepas dari itu, Priharsa menegaskan bahwa keamanan rumah tahanan di KPK terjamin. Di lantai 9 sendiri merupakan ruangan terbuka dengan pagar setinggi 1,5 meter serta pengawasan yang ketat.

"Ada pagar tinggi lebih dari 1,5 meter. Cukup tinggi dan aktivitas tahanan di bawah pengawasan penuh penjaga rutan. Sejauh ini tidak pernah terlihat kegiatan fisik yang menjurus ke arah sana," jelas Priharsa. (dhn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads