Setidaknya, ada 3 perkara yang diamankan Edy Nasution.
"Terdakwa Edy Nasution menerima hadiah uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro; uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Agustriadhy atas arahan Eddy Sindoro dan uang Rp 50 juta dari Doddy atas arahan Wresti dan Ervan," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jailani membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menguraikan, pada perkara pertama, uang Rp 1,5 miliar diberikan agar Eddy melakukan pengurusan perubahan redaksional (revisi) surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raat Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah lokasi di Tangerang yaitu agar Eddy Nasution tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan. Seharusnya, berdasar putusan hakim, tanah itu merupakan milik ahli waris Tan Hok Tjiou namun telah dijadikan lapangan golf di Gading Raya Serpong oleh PT JBC.
Pihak ahli waris pun meminta agar jaksa eksekutor segera mengeksekusi lahan yang dikuasai PT JBC itu. Pada saat akan dilakukan eksekusi, PT JBC mengajukan surat keberatan pada 11 November 2013 ke PN Jakpus yang menyatakan untuk sementara tidak dapat dilakukan eksekusi, namun dibalas oleh ahli waris Tan Hok Jioe dengan mengirimkan surat pada November 2014 dan Februari 2015 agar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi.
PT JBC mengetahui adanya permohonan eksekusi lanjutan atas tanah tersebut dari ahli waris melalui kuasanya, kemudian Eddy Sindoro dan Ervan Adi Nugroho mengutus Wresti Kristian Hesti sebagai staf legal mengurus untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dengan menemui Eddy Nasution selaku panitera/sekretaris PN Jakpus. Pertemuan itu berlangsung pada Agustus 2015.
"Karena setelah beberapa waktu tidak ditindaklanjuti Eddy, maka Wresti melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat surat memo yang ditujukan kepada promotor yaitu Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI guna membantu pengurusannya, setelah itu terdakwa menghubungi Wresti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," ungkap jaksa Titto.
Pada 13 Agustus 2015, Wresti menyampaikan permintaan uang itu kepada Eddy Sindoro dan Ervan melalui BBM yang berisi:
Pak, pesan sdh disampaikan infor yang diterima ybs jmulahnya 3. Tp stlh saya info, ybs coba tekan ke 2, hasilnya spt itu Pak",
"..maunya dlm bentuk negeri seberang ya..merlion"
Namun Eddy Sindoro menyanggupinya hanya sebesar Rp 1 miliar. Wresti pun menyampaikan kesanggpuan pemberian Rp 1 miliar itu kepada Eddy Nasution.
"Namun terdakwa melalui telepon menyampaikan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang sering disebut Wu, uang tersebut akan digunakan untuk event tenis seluruh Indonesia yang pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang tersebut menjadi sebesar Rp 2 miliar," jelas jaksa.
Wresti pun menyampaikan hal itu melalui BBM kepada Eddy Sindoro dengan mengirimkan pesan berisi "Pak, td kawan Pusat menelpon, angka tatap 2 sesuai yang disampaikan Wu kpd ybs. Dia minta secepatnya krn akan dipakai utk event turnamen tenis seluruh Ind. Please advise. Tks"," Bpk sdh sampaikan ke sya setengah dr yg dia minta kira2 sepuluh hari yg lalu dan sya sdh sampaikan kpd dia. Dia bilang akan bicara lagi dgn Wu. Dan kmrn dia bilang, tetap dgn jumlah itu yg dia minta itu sbgmana sdh disetujui Wu,".
Terhadap permintaan uang itu, Eddy Sindoro pun hanya menyanggupi pemberian uang Rp 1,5 miliar. Wresti menyampaikan hal itu pada 23 September 2015 kepada Edy Nasution, dan Edy pun menyetujuinya
"Pada 7 Oktober 2015, terdakwa menagih uang Rp 1,5 miliar kepada Wresti untuk turnamen tenis di Bali," imbuh jaksa.
Eddy Sindoro pun menyetujui untuk mengambil uang dari PT Paramount Enterprise International (PEI) dan meminta Wresti untuk menghubungi Ervan guna menyiapkan uang. Wresti selanjutnya menghubungi Doddy untuk mengambil uang itu ke Ervan.
Doddy pun mengambil uang dari Ervan pada 26 Oktober 2015 di PT PEI. Selanjutnya Doddy menghubungi Eddy Nasution untuk bertemu di hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Uang Rp 1,5 miliar dalam mata uang dolar Singapura pun diserahkan dalam amplop cokelat besar di hotel itu pada sekitar pukul 09.35 WIB.
"Pada 5 November 2015 setelah terdakwa menerima uang dari Doddy Aryanto Kusumo terbit surat jawaban dari PN Jakarta Pusat yang telah ditandatangai oleh Ketua PN Jakpus Gusrizal atas permohonan eksekusi lanjutan. Terdakwa memberitahukan kepada Wresti untuk mempelajarinya," urai jaksa.
Pada 9 November 2015, setelah Wresti mempelajari surat, ternyata dalam butir terakhir menyatakan bahwa "terhadap eksekusi yang diduduki PT JBC belum dapat diekseksui", kemudian Wresti meminta Edy melalui telepon agar tidak dulu mengirim surat ke pihak pemohon eksekusi.
"Wresti kembali meminta kepada terdakwa untuk melakukan revisi redaksional surat pada pointer terakhir yang telah diberikan tanda berisi kalimat 'belum dapat dieksekusi' untuk diganti menjadi 'tidak dapat dieksekusi' agar mengacu pada surat ketua PN Pusat yang ditujukan kepada PN Tangerang sebelumnya tertanggal 11 November 2013," tambah jaksa.
Pada hari yang sama Wresti pun melaporkan ke Ervan terkait usulan revisi itu dan Ervan pun menyetujuinya. Wresti menugaskan Dodi untuk mengantarkan draf revisi itu ke Edy Nasution. Doddy mengantarkannya pada 10 November 2015 ke Edy, tapi Edy menganggap draft itu sudah benar sehingga pada 11 November Wresti menghubungi Edy Nasution.
Wresti melalui telepon meminta Edy Nasution tidak mengirim surat jawaban dari PN Jakpus dengan alasan akan dikonsultasikan lebih dulu kepada Nurhadi dengan mengatakan 'Pak jangan dikirim dulu ya Pak. karena ini surat besok mau dibawa ke Pak Nur dulu ya, Pak ya' dan dijawab Edy 'Iya oke'. Pada saat itu Edy juga akan menitipkan surat penelitian anaknya di RS Siloam yang nantinya akan diambil oleh DOddy Aryanto Supeno.
Pada hari yang sama Wresti meminta Ervan untuk menyampaikan ke Eddy Sindoro agar meminta bantuan kepada Nurhadi yang disebut "Pak End" yang dianggap sebagai promotor untuk membantu pengurusannya melalui pesan BBM berisi "saran sya begini saja Pak, bsk kan Pak Edy ketemu pak End, mungkin kita minta bantuan Pak End supy yg dipusat revisi srt itu".
Akhirnya, surat atas jawaban eksekusi itu tidak pernah dikirimkan Edy Nasution kepada kuasa pemohon eksekusi lanjutan. Walau pihak kuasa hukum sudah beberapa kali menemui Edy di ruang kerjanya dengan Edy mengatakan bahwa surat itu belum ada penyelesaiannya.
![]() |
Kemudian untuk penerimaan kedua sebesar Rp 100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat. Pada pokoknya PT MTP seharusnya membayar ganti rugi sebesar 11.100 dolar AS terhitung sejak 25 Mei 1996 kepada Kymco. Kymco mengerimkan surat penetapan eksekutor melalui PN Jakpus untuk meminta bantuan PN Tangerang agar memanggil resmi PT MTP yang beralamat di Karawaci Tangerang.
PN Jakpus selanjutnya melakukan pemanggilan teguran (aanmaning) kepada PT MTP melalui surat tanggal 27 Agustus 2015 agar hadir di PN Jakpus pada 1 September 2015 tapi tidak dihadiri PT MTP. Sehingga dilakukan teguran kedua pada 14 Desember 2015 agar hadir pada 22 Desember 2015 untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Kymco.
Karena Eddy Sindoro dan Rudy Nanggulangi selaku Direktur Utama PT MTP tidak bisa menghadiri panggilan aanmaning itu, mereka meminta bantuan Wresti untuk mengupayakan penundaan pelaksanaan aanmaning melalui Edy Nasution. Wresti menemui Edy di PN Jakpus pada 14 Desember 2015 untuk meminta penundaan aanmaning PT MTP.
"Saat itu terdakwa bersedia membantu penundaan pelaksanaan aanmaning dan meminta disediakan uang sebesar Rp 100 juta dengan menyampaikan 'Itu kan yang mau melakukan aanmaning adalah Ketua Pengadilan, kasihlah uang Rp 100 juta' dan dijawab Wresti akan menyampaikan kepada Eddy Sindoro dan PT MTP," kata jaksa.
Wresti pun menyampaikan kepada Eddy Sindoro bahwa aanmaning akan ditunda hingga Januari 2016 dengan permintaan Rp 100 juta dari Edy Nasution. Edy Sindoro menyetujui namun meminta untuk dibuatkan bukti kuitansi. Pada 16 Desember 2015, Wresti menghubungi Hery Soegiarto agar segera menyediakan uang sebesar Rp 100 juta untuk diberikan ke Edy Nasution dan Hery menyanggupi akan memberikan pada 17 Desember 2015.
Hery memberikan uang itu kepada staf Wresti bernama Wawan Sulistiawan dan selanjutnya memberikan kepada Doddy Aryanto Supeno. Doddy kemudian membuat janji dengan Edy nasution untuk bertemu pada 17 Desember 2016 di hotel Acacia dan penyerahan uang Rp 100 juta dilakukan di basement hotel itu pada pukul 09.13 WIB dari Doddy ke Edy.
"Terhadap pengurusan penundaan teguran aanmaning PT MTP tersebut, Wresti atas arahan Eddy Sindoro juga membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi yang diangap sebagai promotor yang dianggap dapat membantu untuk tidak dapat dilakukan eksekusi atas putusan SIAC tersebut," tambah jaksa.
![]() |
Penerimaan ketiga adalah sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) meski sudah melewati batas waktu. PT AAL menghadapi gugatan kepailitan melawan PT First Media Tbuk (FM) dan perkaranya diputus kasasi pada 31 Juli 2013 anara lain menyatakan PT AAL pailit dan salinan diberitahukan kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum.
Pada 15 Februari 2015, Eddy Sindoro meminta Wresti untuk mengajukan PK atas putusan pailit itu dan meminta untuk mengecek di PN Jakpus. Wresti pun menemui Edy Nasution dan minta bantuan agar pengajuan PK dapat diterima. Namun Edy Nasution mengatakan pengajuan PK tidak bisa dilakukan dengan alasan telah lewat waktu.
"Terdakwa menyanggupi akan membantu proses pendaftaran permohonan PK PT AAL asalkan disediakan uang sebesar Rp 500 juta dengan mengatakan 'kasihlah untuk anak-anak itu' maksudnya untuk diberikan di antaranya staf terdakwa yang mengurus pengajuan PK itu," jelas jaksa.
Pada 16 Februari 2016, Wresti melaporkan permintaan uang itu kepada Eddy Sindoro dan bagian Finance PT AAL Markus Parmadi melalui pesan whatsapp (WA) yang berisi "...utk yg urusan AAL Pak, sya sdh menghadap pak Edi Nasution, dia bilang itu berat krn dia hrs ubah bendel berkas tp dia akan bantu dgn cara dia, tp dia minta 500 utk hal ini Pak. Pleas advise". Saat itu Eddy Sindoro dan Markus belum menyetujui.
PT AAL selanjutnya menunjuk kuasa hukum baru yaitu Law Firm Cakra & Co di antaranya Dian Anugerah Abunaim dan Agustriady kemudian meminta Edy Nasution untuk memberikan salinan asli putusan kasasi, namun Edy menyampaikan bahwa salinan sudah dikirim pada 7 Agustus sehingga permohonan PK telah lewat waktu. Namun kuasa PT AAL beralasan salinan diberikan ke kuasa lama yang telah dicabut.
Meski Edy Nasution tahu pengajuan PK PT AAL telah lewat waktu, namun ia menyetujui masukan staf Kepaniteraan Niaga Sarwo Edy untuk membuat surat pemberitahuan penyampaian putusan kembali kepada kuasa hukum baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama yang dikirim pada 25 Februari 2016 dengan ditandatangani Edy Nasution.
"Terhadap pengurusan PK tersebut, terdakwa menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru yaitu Agustriadhy sebesar 50 ribu dolar AS yang terbungkus amplop cokelat," ungkap jaksa.
Edy sekita akhir Februari 2016 memanggil stafnya Sarwo Edi dan Irdiansyah dan menyampaikan "nanti kalau ada surat permohonan permintan untuk PK atas kassi PT AAL kepada kuasa hukum PT AAL yang baru agar proses seperti biasa" dan dijawab Sarwo Edy dan Iridiansyah "Baik pak" sambil Edy Nasution memberikan 1 amplop berisi 4 lembar pecahan $Sing 1000 kepada Sarwo dan Irdiansyah.
"Setelah terdakwa mengetahui kelengkapan berkasnya dan terdakwa juga dihubungi Nurhadi selaku Sekretaris MA melalui telepon yang meminta berkas niaga perkara PT AAL untuk segera dikirim ke MA, terdakwa mengirim ke MA pada 30 Maret," tutur jaksa.
Pada 18 April 2016, Ervan dan Wresti masih meminta Edy Nasution membantu perkara yang dihadapi di PN Jakpus. Edy juga dihubungi Doddy ada titipan uang dari Wresti yang berasal dari Ervan yang dianggap hadiah perkawinan anak Edy. Uang sebesar Rp 50 juta itu diberikan pada 20 April di hotel Acacia, kemudian petugas KPK menangkap Edy dan Doddy.
Edy Nasution didakwa telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nurhadi sendiri telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA. (kha/asp)













































