"Poses pembusukan dalam literatur dikatakan dapat menghasilkan sianida dalam dosis sangat kecil, dan 0,2 mg. ini menurut saya sangat kecil," kata Djaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Kemungkinan lain sianida tersebut bisa saja berasal dari formalin saat jenazah Mirna diawetkan. Djaja mengatakan, dosis minimal untuk menyebabkan seseorang meninggal adalah 150 mg/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terlalu kecil begitu, kesimpulan saya sebagai seorang ahli forensik, itu tidak mungkin ada sianida yang masuk," jelasnya.
Djaja menambahkan sebaiknya memang dilakukan autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna. Seandainya sianida habis menguap di lambung, maka kemungkinan masih akan ditemukan di liver.
"Kalau seandainya di lambung itu kita berargumen sudah habis di lambung dia masuk ke liver, di liver masih ada sianida dan tiosianat," terang Djaja.
Baca juga: Sebut Mirna Meninggal Bukan karena Sianida, Ini Alasan Ahli Patologi Forensik (rna/bal)











































