"Mereka menjual di lokasi-lokasi seperti toko yang ada di daerah. Tentunya kalau dijual di apotek resmi tentu mereka lebih ketat menerima obat itu," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli di Kementerian LHK, Rabu (7/9/2016).
Tap Boy tak memungkiri di Jakarta juga beredar obat palsu tersebut. Pihak kepolisian menemukan di beberapa lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan masalah tokonya. Kalau dia jual obat dengan resep dokter, tentu dilihat bagaimana kapasitas dia. Kecuali obat-obatan yang dijual bebas. Sedangkan yang menggunakan resep dokter dengan dosis tertentu itu kan harus memiliki hasil uji laboratoris dari BPOM. Itu yang dilihat nanti kalau belum sama dengan obat ilegal," tambahnya. (nkn/dra)











































