"Pada Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang berlangsung. Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," kata Damayanti sambil menitihkan air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Damayanti menegaskan, dirinya adalah korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK pun telah memutuskan menerima permohonan Damayanti menjadi justice collaborator. Imbasnya, Damayanti sudah buka-bukaan ke KPK soal siapa saja koleganya di Komisi V yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK pun tengah membidik beberapa nama.
"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan JC, saya membongkar peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," imbuhnya.
Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa.
Atas tuntutan pencabutan hak politik, eks politisi PDIP itu meminta agar hakim memutuskan hal lain. Damayanti ingin, hak politiknya tidak dicabut.
"Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya. Atas dasar itu saya mohon agar hak berpolitik saya tidak dicabut, karena setelah saya keluar saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, berbakti pada bangsa dan negara," tegasnya. (Hbb/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini