KPK Segera Panggil Istri Bupati Banyuasin yang Akan Ikut Naik Haji Pakai Suap

KPK Segera Panggil Istri Bupati Banyuasin yang Akan Ikut Naik Haji Pakai Suap

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 15:47 WIB
KPK Segera Panggil Istri Bupati Banyuasin yang Akan Ikut Naik Haji Pakai Suap
Yan Anton pakai rompi tahanan KPK. Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang suap dari pengusaha bernama Zulfikar Muharrami untuk berangkat haji bersama dengan istrinya, Tita. KPK pun segera memanggil istri Yan untuk dimintai keterangan.

"Jika penyidik menganggap keterangannya dibutuhkan, pasti akan diperiksa," Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).

Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil Sekda Kabupaten Banyuasin Firmansyah. Dia sempat diperiksa tim KPK usai operasi tangkap tangan tetapi dilepaskan lantaran tim KPK menilai belum ada bukti keterlibatan yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yan ditangkap KPK pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Selain itu, KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.

Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.

Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

"Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya.

Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads