Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kerap mendapat kritik terkait SP3 ini memberikan penjelasan. SP3 diberikan sebelum dia menjabat.
"Saya ingin mengingatkan bahwa SP3 terjadi pada bulan Januari 2016 sampai dengan Mei," jelas Tito di Kemenhut, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SP3 produk hukum sesuai ketentuan dia bisa dibuka kembali kalau ada praperadilan. Siapapun boleh mengajukan pra peradilan pihak yang dirugikan, rekan-rekan LSM silakan. Kalau nanti praperadilannya diterima nantinya kami buka kembali kasus itu," terang dia.
"Untuk ke depan karena ini masalah Karhutla melibatkan korporasi cukup sensitif saya sudah buat kebijakan. Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian Polda Polres apalagi Polsek yang menangani kasus dugaan kebakaran hutan oleh korporasi tidak boleh mengeluarkan SP3. Tidak boleh mengeluarkan SP3. Kewenangan sp3 hanya dapat dilaksanakan setelah gelar perkara di Mabes Polri," tegas dia. (nkn/dra)