Djadja menjadi saksi yang meringankan untuk Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Djadja menyebut telah ratusan ribu jenazah yang telah ia lakukan autopsi.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani Djadja di antaranya jenazah mahasiswa Indonesia yang jatuh di Singapura, David Hartanto, dan identifikasi jenazah serdadu jepang terkait perang dunia II yang ditemukan di Papua. Ia juga turut membantu menangani kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter forensik adalah orang yang secara hukum oleh polisi. Kalau polisi meminta pemeriksaan luar dalam maka dilakukan pemeriksaan luar dalam. Kalau diminta pengambilan sampe saja, kalau polisi membatalkan, harus ada surat pembatalan," ujar Djadja.
"Tujuan kita adalah pembuktian, satu prinsip kita harus memiliki kepastian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Di situ tanggungjawabnya besar," jelasnya. (rna/rvk)