Politikus PKS: Arcandra Mungkin Layak Jadi Menteri Lagi, Tapi Apa Patut?

Politikus PKS: Arcandra Mungkin Layak Jadi Menteri Lagi, Tapi Apa Patut?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 15:08 WIB
Politikus PKS: Arcandra Mungkin Layak Jadi Menteri Lagi, Tapi Apa Patut?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah meneguhkan status Arcandra Tahar sebagai WNI pada 1 September 2016 yang lalu. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan kepatutan apabila Arcandra kembali dilantik jadi Menteri ESDM.

"Ini soal kepatutan. Kalau layak, barangkali layak. Tapi apa memenuhi unsur kepatutan? Karena sudah diberhentikan lalu dikembalikan lagi," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Pemerintah diminta berpikir matang soal keputusan terkait Arcandra ini. Apalagi, sebelumnya pemerintah sudah dianggap blunder karena melantik menteri yang ternyata warga negara asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan blunder lagi. Jangan terperosok ke lubang yang sama lagi," ucap politikus PKS ini.

Kebijakan meneguhkan kembali status WNI Arcandra ini dianggap tidak sesuai aturan. Nasir khawatir kebijakan pemerintah ini hanya untuk mengakomodir keinginan kelompok tertentu.

"Kebijakan ini harus dijelaskan secara gamblang ke publik. Sebab jangan sampai kebijakan ini terkait kepentingan tertentu sehingga kemdian merugikan banyak orang. Jangan sampai kepentingan presiden ini bukan kepentingan negara. Mungkin kepentingan kelompok orang tertentu yang berlindung di presiden," papar Nasir.

Kalaupun Presiden nantinya benar mengangkat Arcandra jadi menteri lagi, Nasir meminta hal itu dijelaskan ke rakyat. Menurutnya, harus ada alasan mengapa menteri ESDM harus diduduki oleh Arcandra.

"Presiden harus menjelaskan kepada rakyat Indonesia mengapa dia begitu ingin mengembalikan pos menteri ESDM ke Arcandra Tahar. Ada apa? Ada apa dengan Arcandra Tahar?" ujar Nasir.

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini