Aguan Akui Bahas NJOP Tanah Reklamasi dengan Prasetyo Edi

Aguan Akui Bahas NJOP Tanah Reklamasi dengan Prasetyo Edi

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 14:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui kedekatannya dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Bahkan, Aguan mengakui sempat membahas NJOP tanah reklamasi dengan Pras.

"Saya ke Pras itu pernah bertanya mengenai NJOP, saya dengar ada yang hitung-hitungan 15 persen NJOP masuk ke Perda untuk kontribusi. Saya takut ilmuwan-ilmuwan terlalu 'over' pikirannya. contohnya 1 meter bisa dinilai Rp 25 juta dalam 'advertising'. Tapi apakah Rp 25 juta sudah berikut bangunan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kalau dipotong ini itu tinggal berapa?" kata Aguan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).

Aguan menjelaskan, dirinya khawatir Pemprov akan menentukan nilai NJOP tanah reklamasi terlalu tinggi. Nilai NJOP ini akan berpengaruh terhadap nilai kontribusi yang harus disetorkan ke Pemprov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan tanah mateng dan belum mateng beda, contoh tanah saya 300 hektar, saya cuma boleh bangun 100 hektar itu 33 persen dari luas pulau. Modal bangun 100 hektar saja sudah sudah USD 10 juta, saya sampaikan ke Pras kalau saya protes dengan fakta. Faktanya rumah saya di Pantai Indah Kapuk di pinggir lapangan golf harganya 'baru' Rp 15 juta dan tanah kosong baru Rp 5 juta. Kalau semua dihitung harganya tidak sampai Rp 10 juta, dan faktanya saya bicara ke Pras supaya ilmuawan jangan masukkan usulan ke gubernur dan langsung diterima saja, kalau saya protes nanti sudah percuma," jelas Aguan.

Aguan juga mengakui sudah lama dekat dengan Prasetyo. Prasetyo pernah bekerja sebagai manajer di tempat hiburan milik Aguan di SCBD. Selain itu, Prasetyo pula yang mengenalkan Aguan dengan Taufik, Ongen dan Sanusi.

"(Prasetyo Edy Marsudi) pernah menjadi General Manager di Bengkel (Cafe), itu 'entertainment' di SCBD (Sudirman Central Business District) di Sudirman," ungkapnya.

Nilai NJOP tanah reklamasi juga akan berpengaruh terhadap nilai jual aset di atas lahan reklamasi. Sebenarnya, pengembang tidak diperbolehkan melakukan pembangunan di atas tanah reklamasi sebelum IMB keluar. IMB baru bisa dikeluarkan setelah Perda Zonasi dan Tata Ruang diteken.

Bos Agung Sedayu Group itu mengakui dirinya telah melakukan pembangunan di pulau D yang kini teah disegel Pemprov. Aguan beralasan, pihaknya sudah lama mengurus IMB, namun tak kunjung disetujui.

"Pembangunan Pulau D baru 1%, kami sudah mengurus IMB sejak 2014, tapi tidak juga turun karena harus menunggu Perda," tegasnya. (kha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads