"Saya ke Pras itu pernah bertanya mengenai NJOP, saya dengar ada yang hitung-hitungan 15 persen NJOP masuk ke Perda untuk kontribusi. Saya takut ilmuwan-ilmuwan terlalu 'over' pikirannya. contohnya 1 meter bisa dinilai Rp 25 juta dalam 'advertising'. Tapi apakah Rp 25 juta sudah berikut bangunan, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), kalau dipotong ini itu tinggal berapa?" kata Aguan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Aguan menjelaskan, dirinya khawatir Pemprov akan menentukan nilai NJOP tanah reklamasi terlalu tinggi. Nilai NJOP ini akan berpengaruh terhadap nilai kontribusi yang harus disetorkan ke Pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aguan juga mengakui sudah lama dekat dengan Prasetyo. Prasetyo pernah bekerja sebagai manajer di tempat hiburan milik Aguan di SCBD. Selain itu, Prasetyo pula yang mengenalkan Aguan dengan Taufik, Ongen dan Sanusi.
"(Prasetyo Edy Marsudi) pernah menjadi General Manager di Bengkel (Cafe), itu 'entertainment' di SCBD (Sudirman Central Business District) di Sudirman," ungkapnya.
Nilai NJOP tanah reklamasi juga akan berpengaruh terhadap nilai jual aset di atas lahan reklamasi. Sebenarnya, pengembang tidak diperbolehkan melakukan pembangunan di atas tanah reklamasi sebelum IMB keluar. IMB baru bisa dikeluarkan setelah Perda Zonasi dan Tata Ruang diteken.
Bos Agung Sedayu Group itu mengakui dirinya telah melakukan pembangunan di pulau D yang kini teah disegel Pemprov. Aguan beralasan, pihaknya sudah lama mengurus IMB, namun tak kunjung disetujui.
"Pembangunan Pulau D baru 1%, kami sudah mengurus IMB sejak 2014, tapi tidak juga turun karena harus menunggu Perda," tegasnya. (kha/dra)