Arcandra dicopot sebagai menteri karena diketahui memiliki dua kewarganegaraan. Menteri ESDM dijabat oleh Luhut B Pandjaitan sebagai Plt dan hingga kini Presiden belum menetapkan pengganti Arcandra.
Adies Kadir (Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi) |
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan pihaknya tidak bisa mencabut kewarganegaraan Arcandra. Jika tetap dilakukan, Arcandra akan tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) karena ia sudah tidak lagi menjadi WN AS. Itu disebut menyalahi Undang-Undang dan Yasonna bisa dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III Adies Kadir melihat pemerintah terlalu mengambil risiko jika pada akhirnya kembali mengangkat Arcandra sebagai Menteri ESDM. Sebab citra Presiden Joko Widodo menurutnya sudah cukup buruk dengan 'missed' akan status dwi-kewarganegaraan Arcandra.
"Kurang elok aja. Masa sudah diturunkan dinaikkan lagi. Saya rasa presiden juga akan berpikir sampai situ," ungkap Adies di sela-sela RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil (Lamhot Aritonang/detikcom) |
Sementara itu Anggota Komisi III Nasir Djamil meminta Yasonna menegaskan bahwa penetapan status WNI Arcandra bukan karena prestasinya. Melainkan agar ia tidak berstatus stateless.
"Bukan karena naturalisasi, bukan karena dia pintar. Tapi karena kita tidak menganut stateless ini. Jangan sampai WN kita tidak punya kewarganegaraan. Jangan sampai dia ke planet lain," tutur Nasir.
Soal apakah ada kemungkinan Arcandra kembali diangkat menjadi Menteri ESDM, ia anggap itu masalah belakangan. Nasir juga meminta Kemenkum HAM segera mengurus masalah dua paspor Arcandra.
"Kalau apakah dia akan menjadi Menteri ESDM lagi setelah ditetapkan, itu urusan lain," tutup politisi PKS tersebut.
(ear/tor)












































Adies Kadir (Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi)
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil (Lamhot Aritonang/detikcom)