"Itu belakangan baru dengar 15% dari NJOP. Kalau untuk bangun rusun saya tidak menolak, saya setuju, cuma cukup berat untuk investasi. Karena investasi cukup panjang. Kalau tanah kita naik 100% baru bisa," kata Aguan saat bersaksi untuk terdakwa M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Rabu (7/9/2016).
Keberatan dengan kontribusi tambahan 15%, Aguan lalu menghubungi beberapa pihak,antara lain Sunny Tanuwidjaya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Taufik dan juga M Sanusi. Aguan mengaku menghubungi pihak-pihak itu untuk menyampaikan aspirasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos Agung Sedayu itu mengungkapkan, dia menggunakan perhitungan dagang saat memprotes ide kontribusi tambahan 15% itu. Menurutnya, sangat berat bagi pengembang saat diwajibkan membayar kontribusi tambahan itu. Namun akhirnya, dia tetap menerima kontribusi tambahan 15% itu.
"Kontribusi 15% katanya hanya untuk tanah saja, tanah yang dipakai. Investasi tiap pulau kira-kira Rp 10 T, itu sampai uang kembali kapan itu kita harus hitung. Kontribusi 15% itu belum tahu," tuturnya
"Menurut saya penilaian juga kurang fair, karena harga NJOP naik lebih cepat dari harga pembangunan. Saya hitungan dagang (15%) cukup berat, tapi buat PT kita, kita komit kita bangun," tegasnya.
Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) mendapatkan izin reklamasi untuk 3 pulau, yakni C, D, E. Pulau C sudah selesai 100% proses reklamasinya, sedangkan pulau D baru 50% selesai.
(kha/dra)