Di awal paparannya, Yasonna menjelaskan bahwa saat hendak mencabut kewarganegaraan Indonesia Arcandra, Ditjen Imigrasi menemukan bahwa mantan Menteri ESDM itu sudah dicabut status warga negara Amerika Serikat-nya. Dibuktikan dengan Certificate of Loss of Nationality of the US yang keluar pada 12 Agustus.
"Beliau benar memiliki 2 paspor. Karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP Nomor 2 Tahun 2007," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Sertifikat pencabutan WN AS Arcandra (Elza/detikcom) |
Kemenkum HAM, pernah memanggil Arcandra difasilitasi Sekneg mengenai hal ini. Saat hendak melakukan pencabutan WNI Arcandra, Ditjen Imigrasi menemukan data baru.
"Yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan WN AS, by oath di Kedubes tanggal 12 Agustus. Itu baru sah kalau disetujui oleh Departement of State mereka. 3 Hari kemudian keluar persetujuan DOS itu. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve," jelasnya.
Yasonna menunjukkan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa memotong penjelasan Yasonna. Dia meminta Yasonna menegaskan secara singkat status WNI Arcandra saat ini. Yasonna merespons dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra karena berdasarkan peraturan, ketika ia mencabut WNI seseornag dan membuatnya menjadi stateless, maka Yasonna akan dipidana.
"Imigrasi mengatakan kalau kita teruskan dicabut, maka dia akan stateless. Dia akan kehilangan dan tidak punya kewargangeraan. Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta. Kalau kita ndak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," terang dia.
"Saya meneruskan mencabut WNI Arcandra, maka saya dapat dipidana selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless, saya tidak lalai," lanjut Yasonna.
Surat pernyataan bahwa Arcandra bukan lagi WN AS dari Kedubes AS (Elza/detikcom) |
Yasonna terus mendapat interupsi, termasuk dari anggota Komisi III Supratman Andi. Masalah status Arcandra kembali dicecar.
"Jangan terlalu teknis lah. tahun 2012 Arcandra menjadi WN AS. Tahun 2016 menjadi Menteri ESDM. Saya bertnaya apa yang terjadi untuk tahun 2012 ini?" ujar Supratman.
Yasonna menjawab sesuai Undang-Undang, Arcandra kehilangan status WNI-nya di tahun 2012. Lalu Yasonna menjelaskan teknis soal pencabutan status WNI seseorang.
"Secara UU kehilangan kewarganegaraan, tapi kan ada tata cara. Tata cara kita panggil. Saat kita mau eksekusi kita mencabut ditemukan fakta baru," jawab Yasonna.
"Karena alasan itu kami mengeluarkan penetapan WNI beliau. Kenapa tidak pakai pasal 20? Dia tidak warga negara asing. Ini dilema yang kita laukan. Hukum materil harus diikuti hukum formil," lanjut politisi PDIP itu.
(ear/tor)












































Sertifikat pencabutan WN AS Arcandra (Elza/detikcom)
Surat pernyataan bahwa Arcandra bukan lagi WN AS dari Kedubes AS (Elza/detikcom)