Refly Harun: Arcandra Tahar Stateless, Harusnya Ada Pengembalian Status WNI

Refly Harun: Arcandra Tahar Stateless, Harusnya Ada Pengembalian Status WNI

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 12:07 WIB
Refly Harun: Arcandra Tahar Stateless, Harusnya Ada Pengembalian Status WNI
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan eks Menteri ESDM Arcandra Tahar tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Arcandra yang sudah pernah mendapatkan paspor Amerika Serikat (AS) memerlukan pengembalian status WNI karena pernah stateless.

"Kalau saya kan punya perspektif sendiri. Dia sebenarnya sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya waktu mendapatkan paspor AS. Nah kehilangan kewarganegaraan itu kan harusnya dikeluarkan Menkum HAM dengan mengeluarkan pencabutan kewarganegarannya, tetapi karena dia sudah melepas kewarganegaraan AS dan itu completed yang saya tahu, maka kemudian agar dia tidak stateless memang harus dikembalikan kewarganegaraan di Indonesia," kata Refly kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).

Refly menuturkan bagaimanapun Arcandra pernah jadi warga negara asing. Istilah mengembalikan kewarganegaraan yang lebih tepat untuk Arcandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan berarti dia tidak pernah jadi warga asing, tapi dia kehilangan kewarganegaraan dan dikembalikan. Istilahnya
mengembalikan kewarganegaraan yang tepat tapi ini tidak diatur di undang-undang karena tidak ada kasus yang cocok dengan Arcandra ini. Tapi ini bisa contoh bentuk diskresi," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa Arcandra Tahar berstatus Warga Negara Indonesia. Hal itu dijelaskan oleh Yasonna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna dalam penjelasannya di depan Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016).

Menurut Yasonna, Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016. Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016.

"Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna. (van/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads