"Kalau saya kan punya perspektif sendiri. Dia sebenarnya sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya waktu mendapatkan paspor AS. Nah kehilangan kewarganegaraan itu kan harusnya dikeluarkan Menkum HAM dengan mengeluarkan pencabutan kewarganegarannya, tetapi karena dia sudah melepas kewarganegaraan AS dan itu completed yang saya tahu, maka kemudian agar dia tidak stateless memang harus dikembalikan kewarganegaraan di Indonesia," kata Refly kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).
Refly menuturkan bagaimanapun Arcandra pernah jadi warga negara asing. Istilah mengembalikan kewarganegaraan yang lebih tepat untuk Arcandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengembalikan kewarganegaraan yang tepat tapi ini tidak diatur di undang-undang karena tidak ada kasus yang cocok dengan Arcandra ini. Tapi ini bisa contoh bentuk diskresi," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa Arcandra Tahar berstatus Warga Negara Indonesia. Hal itu dijelaskan oleh Yasonna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna dalam penjelasannya di depan Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016).
Menurut Yasonna, Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016. Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016.
"Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna. (van/erd)











































