Uang tersebut dijanjikan agar Sudung dan Tomo menghentikan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Brantas Abipraya. Kasus tersebut sempat menjadi polemik lantaran KPK hanya menjerat pihak pemberi suap dan perantara serta mengenakan tuntutan percobaan penyuapan.
Dengan vonis yang telah dibacakan majelis hakim, KPK mengaku masih akan mempelajarinya sebelum menentukan langkah selanjutnya. Penuntut umum KPK akan melakukan analisis sebelum akhirnya keputusan tentang kelanjutan perkara itu ditentukan oleh pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan bahwa KPK pernah melakukan pengusutan kasus penyuapan dengan terlebih dulu menjerat penerimanya baru kemudian pemberinya seperti dalam kasus travel cheque di tahun 2011. Namun untuk konstruksi kasus yang mirip dengan kasus penyuapan Kajati DKI Jakarta, Priharsa mengaku akan mengecek database KPK lebih dulu.
KPK pun meminta agar para pihak bersabar menunggu hasil analisis yang dilakukan penuntut umum terkait vonis tersebut. Apabila ada pendapat-pendapat lain mengenai putusan itu, KPK mempersilakan saja asal sesuai koridor hukum yang berlaku.
"KPK mempersilakan pihak lain berpendapat sesuai persepsi masing-masing, tapi KPK meminta pihak-pihak tersebut bersabar menunggu hasil analisis," kata Priharsa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 3 orang tersebut. Namun keganjilan muncul ketika KPK hanya menetapkan 3 orang tersangka sebagai pemberi suap dan perantara tanpa adanya penerima suap.
Penyidikan kasus itu pun terus bergulir hingga akhirnya disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan alternatif kedua, penuntut umum KPK meyakini bahwa kasus itu hanya sebatas percobaan penyuapan yang pada akhirnya tak diamini oleh majelis hakim saat membacakan vonis.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyatna menyebut bahwa uang Rp 2 miliar atau USD 148.825, yang diterima Marudut dari Sudi dan Dandung, direncanakan akan diserahkan kepada Sudung. Namun uang itu belum sampai ke tangan Sudung.
"Saksi Marudut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah USD 148.835 yang dibungkus plastik warna hitam dari terdakwa dua kemudian diberikan kepada Tomo Sitepu (Aspidsus Kejati DKI)," ujar Yohanes saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa ada komunikasi antara Marudut dengan Sudung dan Tomo. Namun meskipun uang itu belum sampai di tangan Sudung, majelis hakim menilai penyuapan telah terjadi.
"Menurut majelis perbuatan terdakwa (Marudut) yang tidak memberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang sudah dalam wilayah yang dipandang untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu," kata Yohanes.
Hanya saja, putusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Ada 2 hakim anggota yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan mengatakan bahwa para terdakwa hanya terbukti melakukan percobaan penyuapan, bukan penyuapan. Kedua hakim anggota itu adalah Casmaya dan Eddy Soepriyanto. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini