"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna dalam penjelasannya di depan Komisi III DPR, Rabu (7/9/2016).
Menurut Yasonna, Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016. Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RDP Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly salah satu agendanya memang membahas status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Anggota Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP, Rabu (7/9/2016). (erd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini