"Khusus untuk mencegah pembakaran hutan, salah satunya adalah mengeluarkan informasi perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK agar semua jelas siapa pemilik konsesi-konsesi yang terbakar tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (7/9/2016).
Sebelumnya memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi saran pada Menteri LHK Siti Nurbaya agar berkoordinasi dengan KPK mengusut tentang kebakaran hutan dan lahan. Syarif pun menegaskan bahwa urusan sumber daya alam menjadi salah satu fokus perbaikan yang kerap didorong KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan secara pribadi memang sering melakukan kajian tentang sumber daya alam, bahkan sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, saran dari Presiden Jokowi pun pasti akan ditindaklanjuti apabila Kementerian LHK ingin bantuan KPK.
Sejauh ini, menurut Syarif, pihak Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal telah menghubungi KPK. Nantinya KPK ingin mengajak Kantor Staf Presiden pula untuk membahas masalah itu dengan Kementerian LHK.
"Lagi menunggu waktu dengan Bu Menteri. KPK juga menggandeng KSP dan beberapa pakar dan pemerhati pembakaran hutan dan masih sering berdiskusi soal itu pembakaran hutan ini," sebut Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa KPK memiliki 5 fungsi dan tugas yaitu pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan penindakan. Bantuan yang akan diberikan KPK nantinya kepada Kementerian LHK tergantung dengan kebutuhan yang dimintakan.
"Jadi kami akan melaksanakan fungsi yang 5 di atas sesuai dengan kebutuhan yang dibantu. Soal kebakaran hutan akan dibahas dulu. Kalau perbaikan tata kelolah secara umum sudah lama disampaikan. Kebetulan saya ikut bikin kajiannya sebelum saya di KPK," kata Syarif. (dhn/aan)











































