UI merespons video Boby yang menyebar itu. UI menegaskan, video itu ilegal dan tidak mewakili UI.
"Video tersebut bersifat illegal atau tidak resmi dan tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan Universitas Indonesia," jelas Kepala Humas UI Rifelly Dewi, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video tersebut telah melanggar Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No.008/SK/MWA-UI/2004tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus UI - Pasal 8 yang menyatakan bahwa "Warga Universitas Indonesia dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang lain atas dasar agama, etnisitas, gender, orientasi seksual, orientasi politik dan cacat fisik," tegas Rifelly.
Boby merupakan mahasiswa S2 keperawatan. Dia sudah meminta maaf di atas materai Rp 6 ribu dan mengaku salah.
"Sampai saat ini, pihak Fakultas telah memanggil mahasiswa tersebut terkait tindakan yang telah dilakukan mahasiswa yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula bahwa Gerakan Mahasiswa (GEMA) Pembebasan UI bukanlah lembaga resmi UI maupun Fakultas di UI sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan nama, logo dan atribut UI," tutur dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini