DPR dan Menkum HAM Bahas Status Kewarganegaraan Arcandra Hari Ini

DPR dan Menkum HAM Bahas Status Kewarganegaraan Arcandra Hari Ini

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 10:14 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Salah satu agenda yang dibahas adalah mengenai status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

"Anggota Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP, Rabu (7/9/2016).

Arcandra diketahui memiliki dua kewarganegaraan sehingga menyebabkan ia lengser dari jabatan Menteri ESDM. Meski begitu, Yasonna Laoly mengungkap bahwa Arcandra telah melepaskan status warga negara Amerika Serikatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah tengah melakukan pengkajian. Sebab jika Arcandra dicabut status WNI nya, hal tersebut akan membuatnya tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Itu dianggap melanggar undang-undang.

"Di sini dia belum diakui status kewarganegaraan Indonesia nya. Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," ujar Bambang.

"DPR mempersilakan pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar," imbuh pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Menurut politisi Golkar ini, DPR akan menyambut baik proses permohonan kewarganegaraan Arcandra apabila presiden atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan. Namun DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain.

"Misalnya melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS," jelas Bamsoet.

Hanya saja Komisi III mengingatkan bahwa pemerintah wajib memberikan bukti otentik atas pelepasan status WNA Arcandra. Sejauh ini, kata Bamsoet, pemerintah berencana menempuh jalur ini.

"Keterlibatan DPR baru dimungkinkan atas Pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006," sebut Bamsoet.

Aturan tersebut ada dalam pasal 20. Pasal tersebut berbunyi "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan." (elz/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads