Hakim Senior Disebut KPK Terima Uang di Kasus Saipul Jamil, Ini Kata MA

Hakim Senior Disebut KPK Terima Uang di Kasus Saipul Jamil, Ini Kata MA

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 10:16 WIB
Hakim Senior Disebut KPK Terima Uang di Kasus Saipul Jamil, Ini Kata MA
Saipul Jamil usai diputus PN Jakut (palevi/detikHOT)
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Ifa Sudewi disebut KPK menerima sejumlah uang di kasus Saipul Jamil. Ifa adalah hakim ketua kasus Saipul Jamil.

"Bagus saja itu dikembangkan oleh penyidik, nanti ketahuan siapa yang terlibat. Kita mendukung setiap usaha untuk membersihkan MA. KPK kan yang menyebutkan, itu bisa jadi fakta di persidangan bila didukung oleh bukti-bukti yang ada, apakah one man show atau memang bersama dengan yang lain," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/9/2016).
"MA tidak akan menghalangi-halangi," sambung Suhadi menegaskan.

Lilik membantah namanya yang disebut dalam dakwaan itu.
"Sudah saya jelaskan waktu di KPK dalam berita acara bahwa di PN Jakut tidak ada yang memanggil saya 'kang mas', tapi saya biasa dipanggil 'Pak Ketua', atau 'Bapak Ketua' atau 'Prof'. Saya juga waktu itu bilang saya sangat keberatan dan merasa difitnah serta minta klarifikasi dibilang untuk penetapan majelis menerima sesuatu. Tegas saya katakan tidak ada!!" kata Lilik saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Ifa dinilai KPK bekerjasama dengan Rohadi untuk merekayasa putusan Saipul Jamil dengan menerima imbalan Rp 250 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan hakim Ifa Sudewi tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," dakwa KPK. (asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini