"Bagus saja itu dikembangkan oleh penyidik, nanti ketahuan siapa yang terlibat. Kita mendukung setiap usaha untuk membersihkan MA. KPK kan yang menyebutkan, itu bisa jadi fakta di persidangan bila didukung oleh bukti-bukti yang ada, apakah one man show atau memang bersama dengan yang lain," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/9/2016).
![]() |
Lilik membantah namanya yang disebut dalam dakwaan itu.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan hakim Ifa Sudewi tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," dakwa KPK. (asp/fdn)












































