Perdebatan itu berlangsung alot dan membuat PKPU tentang pencalonan tak kunjung disetujui, padahal tahap pencalonan Pilkada 2017 sudah berjalan dan akan memasuki tahap pendaftaran pasangan calon pada 21-23 September atau dua minggu lagi.
"Ya pasti ada jalan tengahnya. Contohnya dibuat pasal pengecualian (terpidana percobaan) pencemaran nama baik dan kecelakaan lalu lintas (dibolehkan mencalonkan diri), supaya tidak terjadi kriminalisasi. Karena pasal itu muncul tanpa ada batasan, sehingga rawan kriminalisasi," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat dihubungi, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dinilai (dijadikan kesimpulan) sesuai kesepakatan bersama, bukan pendapat fraksi atau DPR saja. Tapi kesepakatan tiga pihak (DPR, pemerintah dan KPU Bawaslu)," ujarnya.
"Jadi peta di dalam rapat, kalau pemerintah dan DPR sama pendapatnya, maka KPU ikut. Tapi kalau pemerintah dan KPU sama, kita ikut pemerintah kalau sama dengan KPU," imbuh politisi PKB itu.
Lukman mengungkap pasal ini menjadi perdebatan panjang karena ada bakal calon yang akan diusung oleh Hanura dan Golkar, namun menyandang status terpidana percobaan, yaitu untuk Pilkada di Gorontalo. "Faktualnya memang untuk Gorontalo," ucap Lukman.
"Rapat Jumat terakhir, itu tinggal pengesahan 4 peraturan KPU," imbuhnya. (miq/fdn)