Polisi Amankan Dua Napi Rutan Salemba yang Simpan 9 Butir Ekstasi

Polisi Amankan Dua Napi Rutan Salemba yang Simpan 9 Butir Ekstasi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 23:59 WIB
Foto: Napi yang menyimpan narkoba (Dok. Polsek Cempakat Putih)
Jakarta - Dua orang narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba kembali berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran keduanya kedapatan menyimpan 9 butir ekstasi.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, hal ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh petugas rutan Salemba pada Kamis (1/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang narapidana bernama Wahyu Laksono (51) kedapatan menyimpan ekstasi yang tersimpan dalam 2 paket plastik klip.

Plastik klip pertama berisikan 5 butir ekstasi berbentuk penguin berwarna ping putih. Paket lainnya berisikan 3 butir ekstasi berbentuk bulat warna biru dengan logo Butterfly dan 1 berbentuk bulat warna ping ungu. Sehingga total ada 9 butir ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menempati sel di Blok G Kamar 1 Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara Raya No. 88, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Temuan ini membuat petugas rutan menelepon Polsek Cempaka Putih.

"Benar pada hari dan tanggal tersebut di atas personel Polsek Cempaka Putih telah menerima telepon dari petugas Rutan Salemba yang mengatakan bahwa Rutan Salemba telah melaksanakan Sidak di ruangan tahanan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti tersebut," kata Suyatno dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2016).

Suyatno melanjutkan personel Polsek Cempaka Putih pun merapat ke rutan Salemba untuk membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut. Di Polsek, Wahyu mengaku bahwa pemilik 5 butir ekstasi itu ialah teman satu kamar teraangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Wahyu mengatakan bahwa 1 paket plastik yang berisi 5 butir pil ekastasi berlogo Penguin tersebut adalah milik saudara Muhammad Khairul Akbar yang satu kamar di Blok G Rutan Salemba," tutur Suyatno.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Khairul. Ternyata Khairul mengakui kepemilikan 5 butir ekstasi merk Penguin tersebut. Tersangka Khairul pun ikut diamankan ke Polsek Cempaka Putih.

Kedua tersangka kemudian dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 112 juncto pasal 132 Sub 127 UU RI No. 35 tentang Narkotika.
Foto: Barang bukti (Dok. Polsek Cempaka Putih)
(miq/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads