"Kejadiannya hari Jumat tanggal 2 September 2016 pagi hari. Kemudian kita mengungkapnya barusan jam 8 malam waktu sini. Jadi waktu kejadian itu ibu Rika Novita ini dibegal, dijambret gitu barangnya. Pada saat itu korban bersama anak perempuannya. Ia mempertahankan tasnya jadi ibu ini terseret kemudian kepalanya terbentur bahu jalan dan meninggal," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, pukul 22.00 WIB, Selasa (6/9/2016).
Tersangka Begal Guru Rika di Kaltim (Foto: Dok. Polda Kaltim) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu ini kan lagi sama anaknya perempauan, keterangan dari dia kita maksimalkan. Kemudian diinvestigasi dan memfokuskan untuk menggali keterangan dari dia. Ini termasuk extraordinary dari segi pengungkapannya. TKP di Jalan AW Syahrani, Samarinda," urainya.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
"Kalau membawa barang berharga, itu kan harus hati-hati. Kalau kita bawa motor seyogyanya tas dimasukkan ke dalam kotak penyimpanan tas. Saya mengimbau untuk masyarakat Kaltim agar lebih waspada," imbau dia.
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku yakni uang Rp 4 juta yang merupakan gaji guru Rika, sebuah telepon genggam dan sepeda motor. (wsn/fdn)












































Tersangka Begal Guru Rika di Kaltim (Foto: Dok. Polda Kaltim)