"Kan belum daftar (ke KPU), enggak apa-apa," kata Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaskan, PNS diharuskan mundur manakala telah secara resmi menjadi calon di Pilkada. Sampai sekarang, Saefullah belum menjadi calon, melainkan kandidat saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri tak mempermasalahkan bila bawahannya itu maju ke Pilgub DKI. Ada dua orang bawahan Ahok yang berstatus PNS dan digadang-gadang maju ke Pilgub DKI 2017, yakni Saefullah dan Deputi Gubernur Sylviana Murni.
"Justru saya harap Sekda sama Bu Sylviana bisa maju supaya mereka bisa berhenti, enggak usah saya pecat," kata Ahok. (dnu/miq)











































