"Tidak ada unsur pidana, tapi ada penyalahgunaan (visa) secara administratif (sebagaimana diatur pada) Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan tim pengawasan orang asing sudah berada di Pengadilan Negeri Jakpus pada Senin (5/9) malam pada saat Ong didengar keterangannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan Jessica Wongso.
Dalam pemeriksaan diketahui, Prof Ong menggunakan visa kunjungan untuk bekerja yakni memberi keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," ujar Tato. (fdn/fdn)