1 Truk Gula Pasir Selundupan dari Malaysia Diamankan Polisi di Bengkayang

1 Truk Gula Pasir Selundupan dari Malaysia Diamankan Polisi di Bengkayang

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 19:54 WIB
1 Truk Gula Pasir Selundupan dari Malaysia Diamankan Polisi di Bengkayang
Foto: istimewa
Bengkayang - Polsek Ledo, Polres Bengkayang mengamankan sebuah truk berisi gula selundupan asal Malaysia. Truk itu mengangkut 120 karung masing-masing seberat 50 Kg.

Dalam keterangannya Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan pada Selasa (6/9/2016) menyampaikan, penangkapan dilakukan pagi tadi pukul 10.00 WIB.

"Mengangkut gula pasir putih merek AAA tanpa Logo SNI dengan jumlah 120 karung @ 50 KG, tanpa izin edar yang diduga berasal dari Malaysia," jelas Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi truk diketahui atas nama ATW (23), warga Way Tuba, Sumsel. Sedangkan pemilik barang itu atas Lia (55) warga Sanggau Ledo.

"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamanakan di Polsek Ledo Polres Bengkayang untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku," tambah dia.

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW, terkait dengan kasus penyelundupan di wilayah perbatasan Kalbar dengan Malaysia, masyarakat diingatkan agar tidak terkecoh dengan harga yang murah.

"Supaya tidak mudah terkecoh dengan harga murah, tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia, barang barang dari luar belum dijamin higienenya, seperti gula rafinasi harganya murah tetapi tidak baik untuk kesehatan, kesemuanya itu akan berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat," terang dia.

"Oleh karenanya kepada warga masyarakat yang maniak dgn barang luar negeri supaya dipikirkan kembali. Memang dengan masuknya barang-barang dari luar secara illegal negara banyak dirugikan krn selain mereka tidak membayar bea masuk, juga akan mengganggu stabilitas ekonomi," tegas Suhadi lagi.

Para tersangka penyelundupan dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU no 18 th 2012 tentang Pangan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (UU Perlindungan Konsumen), dan ancaman dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 Millyar rupiah (UU Pangan). (slm/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads