"Saya ucapkan terima kasih kepada PAN," kata Andi saat keluar dari di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
![]() |
Andi ditahan KPK selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Tentang ucapan terima kasihnya pada PAN, Andi mengaku hanya ucapan biasa saja.
"Hanya ucapan terima kasih saja," ujarnya.
![]() |
Selain itu, Andi juga menyampaikan minta maafnya kepada konstituennya di Sulawesi Selatan. Namun saat disinggung soal kasusnya, Andi hanya diam saja dan tersenyum. Andi adalah anggota DPR asal dapil Sulsel II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Andi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak pagi tadi. Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Damayanti ditangkap pada Rabu, 13 Januari lalu, lantaran menerima uang dari Abdul Khoir yang merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU). Selain itu, KPK juga menangkap 2 kolega Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Keempat tersangka tersebut telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Malahan, Abdul Khoir telah divonis 4 tahun penjara. Kemudian, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan kembali menjerat anggota Komisi V DPR atas nama Budi Supriyanto pada Maret 2016.
Selang sebulan kemudian, KPK menetapkan Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Amran merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR. Dia telah ditahan KPK pada Selasa, 22 Agustus lalu.
Dengan demikian, hanya Andi saja yang masih melenggang bebas dan belum ditahan penyidik KPK. Andi disangka menerima suap dari Abdul Khoir sebesar kurang lebih Rp 7 miliar.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 4 April lalu. Uang itu diberikan Abdul Khoir dengan tujuan Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut.
Uang Rp 7 miliar itu merupakan akumulasi dari fee proyek proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyangkal soal penerimaan uang tersebut.
(dha/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini