Resmi Ditahan KPK, Politisi PAN Andi Taufan Tiro Minta Maaf ke Konstituen

Resmi Ditahan KPK, Politisi PAN Andi Taufan Tiro Minta Maaf ke Konstituen

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 18:23 WIB
Foto: Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Agung Pambudhy/detikfoto)
Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PAN Andi Taufan Tiro akhirnya ditahan penyidik KPK. Sesaat sebelum ditahan, Andi sempat mengucapkan terima kasih pada partai yang menaunginya itu.

"Saya ucapkan terima kasih kepada PAN," kata Andi saat keluar dari di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Foto: Andi Taufan Tiro resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Agung Pambudhy/detikfoto)

Andi ditahan KPK selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Tentang ucapan terima kasihnya pada PAN, Andi mengaku hanya ucapan biasa saja.

"Hanya ucapan terima kasih saja," ujarnya.
Foto: Andi Taufan Tiro resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Agung Pambudhy/detikfoto)

Selain itu, Andi juga menyampaikan minta maafnya kepada konstituennya di Sulawesi Selatan. Namun saat disinggung soal kasusnya, Andi hanya diam saja dan tersenyum. Andi adalah anggota DPR asal dapil Sulsel II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya minta maaf saja ya kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ucap Andi.
Foto: Andi Taufan Tiro resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Agung Pambudhy/detikfoto)

Andi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak pagi tadi. Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Damayanti ditangkap pada Rabu, 13 Januari lalu, lantaran menerima uang dari Abdul Khoir yang merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU). Selain itu, KPK juga menangkap 2 kolega Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Keempat tersangka tersebut telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Malahan, Abdul Khoir telah divonis 4 tahun penjara. Kemudian, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan kembali menjerat anggota Komisi V DPR atas nama Budi Supriyanto pada Maret 2016.

Selang sebulan kemudian, KPK menetapkan Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Amran merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR. Dia telah ditahan KPK pada Selasa, 22 Agustus lalu.

Dengan demikian, hanya Andi saja yang masih melenggang bebas dan belum ditahan penyidik KPK. Andi disangka menerima suap dari Abdul Khoir sebesar kurang lebih Rp 7 miliar.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 4 April lalu. Uang itu diberikan Abdul Khoir dengan tujuan Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut.

Uang Rp 7 miliar itu merupakan akumulasi dari fee proyek proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyangkal soal penerimaan uang tersebut.

(dha/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads