12 Tahun Berlalu, Aktivis HAM Desak Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Munir

12 Tahun Berlalu, Aktivis HAM Desak Jokowi-JK Tuntaskan Kasus Munir

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 17:44 WIB
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom
Jakarta - Sudah 12 tahun berlalu, pengungkapan kasus pembununuhan aktivis HAM Munir belum kunjung tuntas. Dari hal itu, Organisasi HAM Imparsial mendesak pemerintahan Jokowi-JK menuntaskan kasus tersebut sebagai penuntasan janji saat Pemilu Presiden.

"Kita menganggap kasus ini belum terungkap. Imparsial memandang pengungkapan kasus Munir adalah agenda penting dalam pemerintahan Jokowi-JK. Mengingatkan komitmennya Presiden Jokowi-JK saat pemilu, dalam Nawacita akan mengungkap kasus-kasus HAM terdahulu," ujar Direktur Imparsial Al Araf saat konferensi pers di kantornya, Jalan Tebet Utara II C No 51, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

Al Araf menilai, berlarutnya pengungkapan kasus Munir hingga 12 tahun memperlihatkan rendahnya komitmen negara dalam mengungkapkan kasus HAM. Dia mengatakan jika pemerintahan mau mengusut tuntas kasus HAM, merupakan barometer komitmen era Jokowi-JK untuk menegakkan HAM di era demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus berlarut dan tidak kunjung tuntasnya kasus pembunuhan Munir hingga 12 tahun masih memperlihatkan rendahnya komitmen pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia," ucap pria yang akrab dipanggil Aal itu.

Munir meninggal dengan pada 7 September 2004 dengan cara diracun. Racun tersebut diberikan saat Munir berada di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 974 saat aktivis HAM itu hendak terbang ke Belanda untuk melanjutkan studi.

Untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Imparsial mendesak Presiden membuka kembali dan menindaklanjuti hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Selain itu juga mendesak pemerintah kembali membentuk tim independen negara yang baru.

"Imparsial mendesak agar Presiden Jokowi, pertama, segera membuka dan mengungkap hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kepada publik dan menindaklanjuti hasil temuan dari penyelidikan itu. Kedua, Membentuk tim independen baru atau selemah-lemahnya iman Presiden menginstruksikan membentuk tim penyelidikan Polri dalam upaya mengusut secara tuntas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir," kata Al Araf.

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir sejatinya sudah dibentuk pada masa pemerintahan SBY. TPF pada masa itu menemukan adanya dugaan kuat bahwa pembunuhan tersebut melibatkan oknum Badan Intelijen Negara (BIN). Namun temuan tersebut belum dijadikan modal awal untuk ditindaklanjuti. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads