Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaen menjelaskan, kasus terungkap berkat laporan masyarakat terkait kecurigaan pelaku adalah seorang kernet angkutan umum yang menjadi pengedar narkotika. Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran yang dipimpin oleh Aiptu Sugiyanto, pada 3 September lalu.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis kristal sabu," ujar Kompol Armunanto kepada detikcom, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan tersangka, dirinya telah menjadi pengedar sejak beberapa bulan terakhir. Satu gram sabu dijual tersangka sekitar Rp 1,5 juta. (mei/rvk)











































