Rohadi bertemu dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia pada April 2016. Dalam pertemuan di ruang kerja Rohadi, Rohadi menjanjikan bisa mengurus kasus Saipul Jamil karena Rohadi dapat membicarakannya dengan Ketua PN Jakut.
Untuk pengurusan tersebut Rohadi meminta Bertha menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Rohadi disanggupi Bertha karena mengetahui Rohadi sudah lama bertugas selaku Panitera Pengganti di PN Jakut dan menurut pemahamannya yang dimaksud dengan 'Kang Mas' sebagaimana ucapan terdakwa adalah Lilik Mulyadi selaku Ketua PN Jakut.
Namun sehari selepas vonis ringan Saipul Jamil, Rohadi-Bertha ditangkap KPK dan terbongkar kasus itu. Dakwaan Rohadi sudah dibacakan pada Senin (5/9) kemarin.
Atas dakwaan itu, Lilik membantah dan menyangkal tegas.
![]() |
"Saya menetapkan majelis sore antara jam 18.00-19.00 WIB setelah selesai Lemhannas dan setelah menetapkan majelis tersebut saya balik ke Lemhannas. Setelah itu lama tidak ke kantor karena mengikuti Lemhannas dari 1 Maret sampai dengan 29 September 2016. Kemudian waktu itu penyidik bilang nama bapak dijual dan kalau tidak begitu nggak mungkin yang bersangkutan dapat uang. Saya lalu bilang sangat keberatan," ujar Lilik yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan itu.
Di kasus ini, Bertha telah mengajukan diri sebagai juctice collaborator dan siap buka-bukaan. Bertha sendiri merupakan pengacara senior yang juga istri hakim tinggi Karel Tuppu yang bertugas di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Majelis ada yang perlu kami sampaikan, bahwa klien kami ibu Bertha ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis dalam persidangan awal pekan lalu. (asp/trw)











































