Disebut Minta Uang di Perkara Saipul Jamil, Eks Ketua PN Jakut: Saya Difitnah!

Disebut Minta Uang di Perkara Saipul Jamil, Eks Ketua PN Jakut: Saya Difitnah!

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 17:11 WIB
Disebut Minta Uang di Perkara Saipul Jamil, Eks Ketua PN Jakut: Saya Difitnah!
Lilik Mulyadi (hasan/detikcom)
Jakarta - KPK dalam dakwaannya menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ketua PN Jakut) Lilik Mulyadi ikut mengkondisikan kasus Saipul Jamil. Salah satu terdakwa, Rohadi menyebut inisial 'Kang Mas' untuk merujuk Lilik dan Kang Mas meminta sejumlah uang Rp 50 juta.

Rohadi bertemu dengan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia pada April 2016. Dalam pertemuan di ruang kerja Rohadi, Rohadi menjanjikan bisa mengurus kasus Saipul Jamil karena Rohadi dapat membicarakannya dengan Ketua PN Jakut.

Untuk pengurusan tersebut Rohadi meminta Bertha menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama 'Kang Mas' Rp 50 juta, Bu'," kata Rohadi kepada Bertha sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa KPK.

Permintaan Rohadi disanggupi Bertha karena mengetahui Rohadi sudah lama bertugas selaku Panitera Pengganti di PN Jakut dan menurut pemahamannya yang dimaksud dengan 'Kang Mas' sebagaimana ucapan terdakwa adalah Lilik Mulyadi selaku Ketua PN Jakut.

Namun sehari selepas vonis ringan Saipul Jamil, Rohadi-Bertha ditangkap KPK dan terbongkar kasus itu. Dakwaan Rohadi sudah dibacakan pada Senin (5/9) kemarin.

Atas dakwaan itu, Lilik membantah dan menyangkal tegas.
"Sudah saya jelaskan waktu di KPK dalam berita acara bahwa di PN Jakut tidak ada yang memanggil saya 'kang mas', tapi saya biasa dipanggil 'Pak Ketua', atau 'Bapak Ketua' atau 'Prof'. Saya juga waktu itu bilang saya sangat keberatan dan merasa difitnah serta minta klarifikasi dibilang untuk penetapan majelis menerima sesuatu. Tegas saya katakan tidak ada!!" kata Lilik saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2016).

"Saya menetapkan majelis sore antara jam 18.00-19.00 WIB setelah selesai Lemhannas dan setelah menetapkan majelis tersebut saya balik ke Lemhannas. Setelah itu lama tidak ke kantor karena mengikuti Lemhannas dari 1 Maret sampai dengan 29 September 2016. Kemudian waktu itu penyidik bilang nama bapak dijual dan kalau tidak begitu nggak mungkin yang bersangkutan dapat uang. Saya lalu bilang sangat keberatan," ujar Lilik yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan itu.

Di kasus ini, Bertha telah mengajukan diri sebagai juctice collaborator dan siap buka-bukaan. Bertha sendiri merupakan pengacara senior yang juga istri hakim tinggi Karel Tuppu yang bertugas di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Majelis ada yang perlu kami sampaikan, bahwa klien kami ibu Bertha ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis dalam persidangan awal pekan lalu. (asp/trw)


Berita Terkait