Jadi Tersangka Koleksi Harimau Diawetkan, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Bui

Jadi Tersangka Koleksi Harimau Diawetkan, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 15:40 WIB
Foto: Subdit SumSubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan harimau diawetkan milik Gatot kepada tim Konservasi BKSDA (istimewa)
Jakarta - Selain kasus narkotika dan kepemilikan senjata api, Aa Gatot Brajamusti juga dijerat atas kepemilikan hewan langka yang diawetkan. Atas hal ini, Aa Gatot Brajamusti terancam pidana 5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Statusnya sudah tersangka. Surat panggilan (pemeriksaan) sudah kita berikan," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016).

Sutarmo mengatakan, sedianya Aa Gatot diperiksa soal hewan langka itu pada Senin (5/9) kemarin. Namun pemeriksaan tertunda lantaran dia kurang sehat seusai menjalani pemeriksaan soal senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengacara minta penundaan karena yang bersangkutan tidak konsen dan sedang menghadapi proses narkoba. Jadi menunggu sehat," imbuh Sutarmo.

Gatot diketahui memiliki harimau Sumatera yang telah diawetkan. Selain itu, di rumahnya di Jl Niaga Hijau X No 6 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel, Gatot memelihara seekor burung elang Jawa.

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus narkotika. Pagi tadi, penyidik Polda NTB menggeledah padepokan Gatot Brajamusti di Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi menggeledah kantor PARFI di kawasan Kuningan, Setibudi, Jaksel, pada Senin (5/9) kemarin. Di situ, polisi mendapatkan barang bukti sebungkus serbuk putih diduga sabu di dalam brankas di ruang Gatot yang sebelumnya dinobatkan sebagai Ketum PARFI. (mei/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads