Dengan proses Diversi tersebut yang digelar di ruang sidang anak Bau Massepe, AS tidak lagi akan menjalani sidang lanjutan. AS yang didampingi pengacaranya, Abdul Gafur, langsung mencium tangan Dasrul. Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Rustiani Muin, juga hadir di persidangan.
"Pak Dasrul dengan kebesaran jiwanya telah memaafkan AS, kedua pihak telah menempuh jalan damai, dengan demikian sidang lanjutan pada AS tidak ada lagi, kami berterimakasih dan memohon maaf pada Pak Dasrul dan keluarganya," tutur Gafur di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Selasa (6/9/2016),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pemukulan yang dilakukan ayah AS, tetap lanjut dan akan disidangkan nanti," ujar Aziz. (mna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini