Dengan proses Diversi tersebut yang digelar di ruang sidang anak Bau Massepe, AS tidak lagi akan menjalani sidang lanjutan. AS yang didampingi pengacaranya, Abdul Gafur, langsung mencium tangan Dasrul. Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Rustiani Muin, juga hadir di persidangan.
"Pak Dasrul dengan kebesaran jiwanya telah memaafkan AS, kedua pihak telah menempuh jalan damai, dengan demikian sidang lanjutan pada AS tidak ada lagi, kami berterimakasih dan memohon maaf pada Pak Dasrul dan keluarganya," tutur Gafur di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Selasa (6/9/2016),
Sementara menurut kuasa hukum Dasrul, Aziz Pangeran, menyebutkan kliennya telah memaafkan pelaku AS tetap berharap AS bisa dapat bersekolah kembali. Namun, jalur Diversi ini belum berlaku untuk ayah AS, Adnan Ahmad, yang juga memukul Dasrul pada Rabu 10 Agustus lalu.
"Kasus pemukulan yang dilakukan ayah AS, tetap lanjut dan akan disidangkan nanti," ujar Aziz. (mna/rvk)











































