Bawang merah yang diangkut kapal tanpa nama itu ditahan saat berlayar dari Kuala Linggi Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau, Sabtu (3/9/2016) kemarin. Seorang nahkoda dan satu ABK juga diamankan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kapal, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana," kata Dit Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Chairul Noor Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan pasal 102 UU RI No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan perubahannya UU RI No 17 tahun 2006. (idh/rvk)