Batalkan Tiga Ribu Perda, Kemendagri Digugat ke MK

Batalkan Tiga Ribu Perda, Kemendagri Digugat ke MK

Kartika S Tarigan - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 14:34 WIB
Batalkan Tiga Ribu Perda, Kemendagri Digugat ke MK
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah (Perda) di 2016. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) pun mengajukan gugatan ke MK atas kewenangan Kemendagri itu. FKHK mengatakan kewenangan untuk membatalkan UU seharusnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

UU yang digugat pemohon ialah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

"Dari kedua UU itu kita menangkap ada 4 poin sebenarnya yaitu Kewenangan Pemerintah Pusat, Mendagri dalam membatalkan Perda kemudian produk hukum pembatalan Perda dengan Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Mendagri. Batu uji Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang berdasarka Undang-Undang, dan Preview Pemerintah Pusat terhadap Semua Rancangan Undang-Undang," kata Ketum FKHK Saifudin Firdaus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Saifudin menjelaskan, gugatan yang diajukan menyoal wewenang dari Kemendagri dalam membatalakan sebuah peraturan yang disusun pemerintah daerah.

"Karena kita melihat dari segi teori akademik yang kita dapatkan bahwa memang pertentangannya sangat keras kalau misalkan pemerintah pusat membatalkan Perda. Ada indikasi represif, bukan preview tapi eksekutif review," ujar Saifudin.

Lanjut Saifudin, berdasarkan teori check and balance terjadi kesimpangsiuran ketika kewenangan sebesar itu berada di tangan pemerintah pusat. Seharusnya, kewenangan membatalkan atau menguji Perda ada di tangan Mahkamah Agung.

"Takutnya kewenangan tersebut menjadikan sebuah politik dari kekuasaan. Teori check and balance ketika menjaga negara kesatuan memang sepakat. Tapi ketika eksekutif review ini menyeluruh semua ke semua perda, bukan raperda itu menunjukkan kekuasaan eksekutif sangat luas. Nah bagaimana menjaga NKRI tersebut. Itu bisa melalui Mahkamah Agung," jelas Saifudin.

"Yang kita minta dalam petitum, semua Raperda bisa dipreview, semua pemerintah bisa untuk preview, tapi untuk reviewnya bukan eksekutif review tapi judicial review ke Mahkamah Agung," imbuhnya.

Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas apa yang dimintakan oleh pemohon. Majelis hakim diketuai hakim konstitusi Manahan Sitompul dengan anggota hakim anggota Suhartoyo dan hakim anggota Wahiduddin Adams.

Menanggapi gugatan itu, hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan atas apa yang disoal para pemohon. Dalam berkas setebal 78 lembar itu, hakim menyebut belum jelas di mana letak kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Di sini alasan pemohon 43 halaman, petitum 18 halaman tapi kerugian konstitusional hanya 1 halaman. Padahal di sini pentingnya. Kerugian konstitusional yang potensial dan aktual yang saudara alami itu apa? Padahal di situ intinya tapi tidak terurai," kata Wahiduddin Adams.

FKHK juga mempermasalahkan MA yang selama ini dinilai tidak menggunakan batu uji yang tepat dalam membatalkan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya secara konstitusional MA dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menggunakan tolak ukur atau batu uji undang-undang. Bukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Saifudin.

FKHK mengajukan permohonan uji materi Tentang Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Pasal 245, Pasal 251, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 271, Pasal 324, Pasal 325, dan UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung. (kst/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads