"Panja kebakaran hutan dan lahan di Riau itu dibentuk untuk menyelidiki sejauh mana mekanisme dan proses SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau itu sesuai dengan tata kelola penegakan hukum," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Komisi III merasa perlu menyelidiki secara spesifik penerbitan SP3 tersebut. Menurut Benny, ada hal hal yang janggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panja Karhutla fokus bekerja di masa sidang I 2015-2017 yang berlangsung hingga Oktober mendatang. Benny menuturkan bahwa waktu kerja pun bisa diperpanjang.
Panja Karhutla ini akan lebih fokus ke penerbitan SP3 kasus di Riau. Komisi III tidak akan ikut membahas penyanderaan staf KLHK di Rohul, Riau.
"Soal penyanderaan, kita sudah minta kapolri beri pengawalan ke petugas di lapangan," ujar Benny. (imk/tor)