Komnas PA Minta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Bawah Umur

Komnas PA Minta Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Bawah Umur

Bartanius Dony A - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 14:05 WIB
Foto: Bartanius Dony/detikcom
Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aries Merdeka Sirait menduga telah terjadi kasus perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan jaringan Jakarta, Sumatera Barat, Batam, Lampung, Bali dan Lombok. Dugaan itu didasarkan pada pengakuan Mundari (48) seorang warga di Gang Potlot, Jakarta Selatan yang salah satu buah hatinya berinisial R menjadi korban perdagangan anak.

Baca juga: Warga Gang Potlot Mengaku Anaknya Jadi Korban Perdagangan Anak di Bawah Umur

Beruntung kasus ini bisa segera terungkap dan anaknya pun bisa selamat. "Kami menyimpulkan telah terjadi satu sindikat,
jaringan Jakarta, Sumatera Barat, Batam, Lampung, Bali, dan jaringan Lombok. Anak bapak ini, masuk (korban) sindikat yang
teroganisir," kata Aries saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur,
Selasa (6/9/2016).

Komnas Perlindungan Anak pun meminta polisi mengungkap tuntas kasus ini. Apalagi tidak menutup kemungkinan anak-anak di
bawah umur itu diperdagangkan untuk tujuan seks komersial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aries menyebut masih ada beberapa anak di bawah umur yang disembunyikan sindikat ini di daerah Padang, Sumatera Barat.
"Dan ini kita minta (polisi) harus membongkar sindikat perdagangan manusia dengan tujuan seks komersial. Dan di sana
(Padang) juga masih banyak yang harus diselamatkan," tambah Aries.

Komisioner bidang Bantuan Hukum Komnas Perlindungan Anak, Mieke mengatakan bahwa jaringan besar sindikat perdagangan anak
di bawah umur ini belum terbongkar semua. "Atasnya belum ketahuan. Ini yang masih berbahaya. Jaringan atasnya belum tertangkap," kata Mieke di tempat yang sama.

Menurut Mieke, sindikat perdagangan anak di bawah umur ini menyasar keluarga kurang mampu dan tak harmonis. Sementara Priyadi dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice ( IHCS ) meminta pihak kepolisian agar menaikan kasus ini menjadi TPPO (Tindak Pidana Penculikan Orang).

"Korban dan saksi kunci sudah ada, dan jaringan juga sudah ada. Kami juga meminta polda secepatnya untuk menyidik dan menaikkan kasus ini menjadi kasus TPPO," kata Priyadi.

Sementara itu, Mundari (48) salah satu ayah korban, saat ini sudah merasa lega karena anaknya sudah dipulangkan ke rumah. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads