"Ya harus mengajukan (cuti) dong. Kalau enggak, saya enggak bisa ikut (Pilgub DKI), dipecat langsung," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ahok adalah kandidat petahana di Pilgub DKI Jakarta 2017. Dia mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun cara cuti kampanye adalah mengajukan surat cuti ke KPU. Ahok menilai mekanisme pengajuan cuti ini menandakan sebenarnya cuti kampanye bukanlah kewajiban.
"Kalau saya enggak mengajukan maka enggak bisa cuti ini. Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," kata Ahok.
Namun dia merasa UU Pilkada memaksanya mengajukan surat cuti. Dia merasa DPR tidak adil bila menilai cuti ini wajib. Maka dia mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK, agar MK bisa menafsirkan wajib-tidaknya cuti.
"Kalau kamu enggak mau mengajukan cuti maka kamu didiskualifikasi enggak bisa ikut Pilkada. Itu yang menurut saya tidak fair. Apakah bener Undang-undang memaksa orang mengambil cuti? Nah ini membuktikannya bagaimana? Mesti hukum. Makanya kita bawalah ke MK," tutur Ahok. (dnu/bag)











































