"(Peredarannya) dari Sabang sampai Merauke ada," kata Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Antam mengatakan ada sekitar 42.480.000 pil dan obat ilegal yang diamankan. Tim Gabungan sudah delapan bulan menyelidiki perkara ini sebelum akhirnya menggrebek pada Jumat (2/9/2016) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antam menuturkan, obat-obat ilegal ini dapat mengakibatkan halusinasi tinggi. Selain itu, banyak kejadian di beberapa daerah yang berawal dari minum obat ini kemudian melakukan tindak pidana.
"Di daerah Kalimantan banyak laporan ada kejadian kekerasan perkelahian dan lainnya rata-rata tersangkanya minum yang ginian dulu. Banyak kecelakaan lalu lintas setelah ditanya tersangkanya ya minum ginian juga," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa. Namun begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Kita terus kembangkan," ujarnya. (idh/rvk)











































