Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2016 bulan lalu. Saat itu anak Mundari R tengah bermain dengan salah satu temannya. Hingga menjelang malam R belum juga pulang. Mundari pun mengecek ke rumah teman anaknya tersebut.
Namun ternyata anak Mundari dan temannya tak ada di rumah. Keluarga Mundari pun kebingungan. Mereka lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Anak saya (12 tahun) punya teman, main biasa sama temannya pada 24 Agustus, anak saya main sama temannya, nggak pulang-pulang. Saya cek ke rumah temannya, ternyata temannya juga nggak ada," kata Mundari saat menggelar konferensi pers bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak di kantor Komnas PA di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 4 hari nggak pulang-pulang, nggak boleh bawa Hp. Tahu-tahu dapat kabar ada di Padang. Ada yang ngajak anak saya sama temannya untuk kerja selama dua hari, ternyata dibawa ke Padang. Ternyata di sana disuruh kerja dengan paksaan yang menyakitkan. Anak saya diiming-imingi membawa uang banyak," kata Mundari.
Menggunakan Hp pinjaman itulah R menghubungi sang kakak dan mengabarkan bahwa dia berada di Padang. "Langsung dikejar sama polisi. Alhamdullilah anak saya sudah kembali," kata Rimbo.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait menduga telah terjadi kasus perdagangan anak di bawah umur yang melibatkan jaringan Jakarta, Sumatera Barat, Batam, Lampung, Bali dan Lombok.
"Kami menyimpulkan telah terjadi satu sindikat, jaringan Jakarta, Sumatera Barat, Batam, Lampung, Bali, dan jaringan Lombok. Anak bapak ini, masuk (korban) sindikat yang teroganisir," kata Aries di tempat yang sama. (erd/erd)











































