Surat Edaran Menpan RB, yang sudah terbit pada 15 Agustus 2016 lalu, ini akan dibuat RPP untuk menyempurnakan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
"Kementerian ini sekarang sedang merumuskan PP penilaian kinerja yang nantinya memperbaiki PP 46 tahun 2011 karena rancangan PP yang baru ini disesuaikan dengan UU Nomor 5 tahun 2014, tapi masih dalam pembahasan," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah Pak Menpan mengingatkan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah selain meminta memastikan semua pegawai melaksanakan tugas dengan baik, nah harus dilakukan penilaian prestasi kerja itu karena PP-nya kan sudah ada. Jadi permintaan Pak Menpan mengimpelemtasikan PP 46 tahun 2011 itu, kemudian melaporkan hasil penilainannya ke BKN. Nanti BKN akan melaporkan ke Menpan-RB," imbuh Herman.
Penilaian PNS, tetap menurut PP 44 Tahun 2011 ada 2 indikator, yakni Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai. Penilaian PNS berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja ini mesti dilaporkan ke BKN. Bila tak dilaporkan ke BKN, maka PPK bisa memberikan sanksi ke Pejabat Penilai hingga PNS yang bersangkutan.
"Pak Menpan meminta PPK untuk menberikan sanksi (sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS) bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP dan/atau PNS yang tidak menyusun SKP. Selanjutnya Pak Menpan meminta para PPK melaporkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai tersebut kepada BKN, serta meminta kepala BKN menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja PNS tersebut kepada Menpan," tutur Herman. (nwk/try)