Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2916). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman membacakan laporan menenai hasil pembahasan calon hakim agung dan calon hakim adhoc tipikor.
Awalnya ada lima nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial yaitu Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao, san Edi Riadi. Sementara itu, dua nama calon hakim adhoc tipikor yang diajukan adalah Dermawan S Djamian dan Marsidin Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi-fraksi inginnya tidak satu pun disetujui karena memang tidak berkualitas. Tapi setelah diakusi mendalam, diputuskan tiga nama," kata Benny dari mimbar paripurna.
Tiga nama calon hakim agung yang disetujui adalah Panji Widagdo, Ibrahim, dan Edi Riadi. Sementara itu, tidak ada calon hakim adhoc Tipikor yang lolos.
"Dalam melaksanakan uji kelayakan, Komisi III DPR mengutamakan kualitas calon hakim agung, yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan anggota DPR yang hadir. Sesuai daftar hadir, hanya 242 anggota DPR yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Tiga calon hakim agung lalu diajak maju ke depan untuk diperkenalkan dan foto bersama. Selain Taufik, ada juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendamping (kst/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini