"Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/9/2016).
Selain itu, Ilham juga dipaksa mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 4 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis kasasi itu, Ilham dan jaksa KPK sama-sama mengajukan kasasi. Permohonan kasasi sudah diregister MA dengan nomor 1871 K/PID.SUS/2016. MA belum menunjuk majelis kasasi.
Sebagaimana diketahui, Ilham menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri. Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.
Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar serta meminta untuk tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013.
Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham hanya dihukum 4 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa KPK. Di pengadilan tingkat pertama itu, Ilham juga hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta. (asp/try)











































