Dalam sambutannya MenPAN-RB menyinggung bahwa penerapan e-governement di pemerintahan Indonesia masih sangat lambat dan memiliki banyak masalah padahal e-government adalah salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. MenPAN menekankan bahwa kerjasama dengan Korea ini untuk mempercepat proses penerimaan e-government bisa segera dilaksanakan dengan sistem yang baik.
"Sudah engga boleh lagi wacana, engga usah lagi melakukan hal-hal yang cuma teori, jangan lagi studi banding yang ada cuma ngebanding-bandingin doang, capek kan? Jadi langsung studi tiru aja, kita tiru aja Korea yang jadi role model," kata MenPAN-RB Asman Abnur dalam sambutannya di Bidakara Hotel, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (06/09/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini jadi komitmen kita bersama, e-governmemt itu harus diterapkan jangan cuma diteoriin, dilakukan di seluruh pemerintahan nah nanti akan kita nilai dan akan dibuat himbauan atau peraturan menteri bahwa wajib hukumnnya e-governement ini," kata Asman.
Untuk mempercepat proses diterapkannya e-government yang dinilainya lambat, Asman mengatakan akan mengeluarkan peraturan yang mengharuskan diterapkannya e-government di lembaga pemerintahan.
Menurutnya hal ini mendesak karena pemerintahan Indonesia harus fokus pada e-budgeting dan sistem pelayanan publik yang berbasis elektornik.
"Saya lagi mendesain untuk mengeluarkan SK atau permen untuk sistem e-budegting ini jadi kewajiban untuk dilakukan pemerintah pusat sampai daerah, kalau tidak dilaksanakan ya melanggar, nah jadi kita paksa saja," lanjut Asman.
Asman menuturkan kalau saat ini sistem pemerintahan tidak boleh lagi konvensional namun harus menuju pemerintahan berbasis elekteronik.
Untuk itu dia akan memastikan bahwa setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan termasuk provinsi dan daerah wajib menggunakan sistem elektronik.
"Nantinya ini harus dilakukan diseluruh pemerintahan nah akan nanti kita nilai bagaimana perkembangan sistem itu nah jadi akan dibuat himbauan atau peraturan mentri bahwa e-government ini wajib hukumnnya," tegas Asman. (rvk/rvk)