Politisi PAN Andi Taufan Kembali Diperiksa soal Suap di Kementerian PUPR

Politisi PAN Andi Taufan Kembali Diperiksa soal Suap di Kementerian PUPR

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 10:58 WIB
Andi Taufan Tiro (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Andi Taufan Tiro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggota Komisi V Fraksi PAN itu merupakan satu-satunya tersangka kasus suap itu yang belum ditahan KPK.

"ATT (Andi Taufan Tiro) diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/9/2016).

Pada Senin, 29 Agustus lalu, Andi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Andi mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lumayan banyak (pertanyaan dari penyidik KPK)," kata Andi saat itu.

Namun saat dikonfirmasi wartawan soal adanya pemberian uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir, Andi tidak membantahnya. Dia malah melemparkan pertanyaan wartawan tersebut untuk ditanyakan ke penyidik KPK.

"Silakan tanya pada penyidik," elak Andi.

Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota Komisi V DPR RI. Damayanti ditangkap pada Rabu, 13 Januari lalu, lantaran menerima uang dari Abdul Khoir yang merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU). Selain itu, KPK juga menangkap 2 kolega Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Keempat tersangka tersebut telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Malahan, Abdul Khoir telah divonis 4 tahun penjara. Kemudian, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan kembali menjerat anggota Komisi V DPR atas nama Budi Supriyanto pada Maret 2016.

Selang sebulan kemudian, KPK menetapkan Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Amran merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR. Dia telah ditahan KPK pada Selasa, 22 Agustus lalu.

Dengan demikian, hanya Andi saja yang masih melenggang bebas dan belum ditahan penyidik KPK. Andi disangka menerima suap dari Abdul Khoir sebesar kurang lebih Rp 7 miliar.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 4 April lalu. Uang itu diberikan Abdul Khoir dengan tujuan Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut.

Uang Rp 7 miliar itu merupakan akumulasi dari fee proyek proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyangkal soal penerimaan uang tersebut. (dhn/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads